:
Oleh Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa, 28 Februari 2023 | 18:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 147
Depok, InfoPublik - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kembali kawal Transformasi Digital di 16 Pemerintah Daerah dengan Layanan Sertifikat Elektronik (BSrE) di antaranya yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Hal itu, ditandai dengan Penandatangan Perjanjian Kerja sama antara 16 Pemerintah Daerah dengan BSSN tentang pemanfaatan sertifikat elektronik yang dilaksanakan di Aula Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati - BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa, (28/02/2023).
16 (enam belas) Pemerintah Daerah yaitu Pemkab Banggai, Pemkot Baubau, Pemkab Barito Utara, Pemkab Kaimana, Pemkab Pasaman, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Sampang, Pemkab Banggai Kepulauan, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pidie Jaya, Pemkab Kebumen, Pemkab Tojo Una Una, Pemkab Sorong, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkot Bima dan Pemkot Ternate.
"Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya pada seluruh Pejabat Pemerintah Daerah yang hadir dan mendatangani PKS pada pagi hari ini dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia serta kepercayaan menggunakan tanda tangan elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik BSSN," ucap Plt. Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo, SE.,MM dalam sambutannya.
"16 Pemerintah Daerah hari ini hadir merupakan Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat, telah menyetujui dokumen kerja sama termasuk diantaranya adalah beberapa Pemda yang memperpanjang perjanjian kerja sama," lanjutnya.
Amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima. Pentingnya dokumen elektronik tersebut, harus didukung oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik tersebut.
Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi merupakan tanda tangan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik, salah satunya dalam hal ini adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Y.B Susilo Wibowo berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik yang bergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
Terhitung sampai tanggal 28 Februari 2023, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi Pusat maupun Daerah, Pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu per harinya.
"Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya Tanda Tangan Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik," ujar Y.B Susilo Wobowo.
"Kami berharap agar layanan sertifikat elektronik ini menjadi titik awal kerja sama lainnya dengan BSSN dalam rangka peningkatan keamanan sistem elektronik serta kompetensi pegawai dalam keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menjamin sistem elektronik yang prima dan aman," tutup Plt. Sekretaris Utama BSSN.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala BSrE, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfo mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan BSSN. (McBangkep/Elsi)