:
Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 23 Februari 2023 | 13:19 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 231
Solok, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama Kota Solok menjalin kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok terkait pedampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejari Solok, Rabu (22/2/2023).
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kota Solok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok, disaksikan oleh Kasubbag TU, Kasi, Staf Bimas Islam dan pejabat Kejaksaan Negeri Kota Solok.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini antara lain, pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan Hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion), serta peningkatan kompetensi teknis SDM.
Plt. Kepala Kemenag Kota Solok, H. Zulkifli, berharap MoU ini bermanfaat untuk kedua belah pihak, dan secara khusus untuk penyelesaian persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Selanjutnya dengan adanya MoU ini akan memudahkan koordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan kegiatan agar sesuai aturan yang ada sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran.
“Kemenag Kota Solok sangat memerlukan pendampingan hukum yang baik, sehingga terhindar dalam penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan yang sedang dilaksanakan seperti pembangunan gedung balai nikah dan Manasik Haji KUA Tanjung Harapan melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tengah kita kerjakan,” ungkapnya.
Sementara Kajari Solok, Andi Metrawijaya, MH, mengapresiasi jalinan kerjasama ini dan berharap dapat memberi manfaat kepada kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan ke depannya terus berlanjut dalam menjaga konsistensi dan melahirkan sinergisitas yang berkelanjutan antara dua lembaga, meningkatkan produktifitas kerja yang lebih baik. Kejari Solok siap dan membutuhkan koordinasi dari Kemenag Kota Solok,” ungkapnya. (MC-KotaSolok)