DPM Adakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Fasilitasi Ijin Berusaha

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 22 Februari 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 152


Temanggung, InfoPublik - Pemkab Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Perundangan Bidang Cukai bertempat di Jambu Kluthuk Resto, Parakan, Temanggung, Selasa (21/02/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Manda Kartiko, Kepala DPM Kabupaten Temanggung beserta tim, Siswanto pejabat fungsional Kantor Bea dan Cukai Magelang dan pelaku usaha dari berbagai macam bidang.

Kegiatan ini bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha di 20 kecamatan secara merata. Hal ini disampaikan oleh Manda Kartiko dalam sambutannya.

“Hari ini, dari awal kita dampingi pendaftaran bagi pelaku usaha yang belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan pendampingan ini, masyarakat antusias untuk melakukan dan mempunyai NIB sesuai dengan usahanya dan tercatat di OSS Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” ungkapnya.

Manda berharap, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan kemudian disebarluaskan, baik ke saudara, teman dan masyarakat yang tidak bisa diundang oleh DPM.

“Semoga atas apa yang disampaikan oleh pemateri, baik dari dinas, maupun Kantor Bea dan Cukai Magelang bisa terserap, saling improvisasi dan komunikasi agar kedepan saling mengetahui, kemudian melakukan pembenahan layanannya," imbuhnya.

Ditambahkan oleh Siswanto, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Magelang, bahwa pemungutan negara itu ada yang namanya pajak, cukai dan bea masuk. Cukai dan bea masuk ada di Direktorat Jendral Bea dan Cukai, berikut pengawasannya, baik pengawasan orang, barang masuk, sekaligus memungut kewajibannya.

“Pajak itu sifatnya memaksa, sedangkan cukai tidak memaksa, terbukti kalau kita beli rokok dengan sadar kita membayar rokok beserta dengan cukainya, karena barang yang kena cukai itu barang-barang tertentu, tidak semua barang, karena barang tersebut sifat konsumsinya perlu dikendalikan,” terangnya.

Tujuan negara tidak untuk mencari cukai dan penerimaan, tetapi untuk melindungi warga negara agar tidak terkena sakit, akibatnya harga rokok yang berpita cukai resmi di pasaran cenderung naik, dengan harapan, masyarakat mengurangi bahkan berhenti untuk merokok.

“Cukai rokok hampir 57 persen dari harga rokok itu sendiri, dengan harapan agar daya beli masyarakat menurun, tetapi praktik di lapangan berbeda, bahkan masih cenderung tinggi, oleh karena itu penggunaanya perlu dikendalikan, seperti peringatan di kemasan, batasan usia, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” tandasnya. (MC.TMG/Tfa;Ds2;Ekp;Ysf)