:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 22 Februari 2023 | 11:47 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 200
Pekanbaru, InfoPublik- Satpol PP Kota Pekanbaru pastikan penertiban bangunan yang menyalahi aturan, di sepanjang Jalan HR Subrantas terus berproses. Surat imbauan dan peringatan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, para pemilik bangunan yang menyalahi aturan diminta untuk membongkar dan menyesuaikan bangunan mereka sesuai regulasi. Bangunan yang berdiri tersebut jelas ilegal atau tidak memiliki izin.
"Jadi ini sedang berproses terus. Kita sudah data seluruh bangunan yang menyalahi aturan," ujar Zulfahmi Adrian, Selasa (21/2/2023).
Ia menuturkan, mayoritas bangunan yang menyalahi aturan ini mereka melanggar garis sempadan bangunan atau GSB. Mereka mendirikan bangunan di daerah milik jalan.
Zulfahmi meminta agar pemilik bangunan segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Ia mengancam akan melakukan penertiban bangunan bersama Tim Yustisi Pekanbaru.
"Yang diperbolehkan itu hanya, setelah bangunan ruko hanya kanopi 2 meter. Tidak hanya di Jalan Subrantas penertiban, tapi juga nanti di Jalan Nangka, dan protokol di Pekanbaru," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2)