:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 21 Februari 2023 | 10:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 151
Boven Digoel, InfoPublik - Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Papua Nomor : W.30.HA.02.02-019 Tanggal 13 Februari 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah Tahun 2023 secara virtual, Selasa (21/02/23).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan media center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel ini dibuka langsung oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel DR. Pilemon Tabuni.
Dalam sambutannya PLT. Sekda Boven Digoel mengatakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang sudah memasuki periode ke IV yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 bahwa untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia yang biasa di singkat (P5HAM) adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Lanjutnya, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategi yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (PSHAM) yang menitiberatkan terhadap 4 (empat) kelompok sasaran yaitu: Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat.
"Untuk itu, saya mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk tetap bersinergi melaporkan Aksi HAM Daerah dan Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM beserta data pendukungnya Karena dari kemampuan nasional untuk dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yang selanjutnya diinput melalui Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Kepresidenan/KSP," ujarnya.
Pilemon juga mengungkapkan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP HAM adalah dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, disebut Daerah Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten untuk mengembangkan sinergitas dengan instansi vetikal Lembaga dan OPD terkait serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
Ia juga menyatakan kepada seluruh OPD terkait agar tetap bersinergi untuk dapat melengkapi format format dan melaporkan Aksi HAM Daerah yaitu dengan format BO4, B08 dan B12 tepat waktu melalui situs https//serambi_ksp.go.id., serta penilaian' Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk mewujudkan Kabupaten Boven Digoel sebagai Kabupaten Peduli HAM. sesuai data dukung dan kriteriannya yang telah ditetapkan. )MC Boven Digoel/DIA).