Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kota Solok: Lubuk Sikarah 11 Kursi, Tanjung Harapan 9 Kursi

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Sabtu, 18 Februari 2023 | 03:53 WIB - Redaktur: Tobari - 612


Solok, InfoPublik – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Triati mengatakan, Daerah Pemilihan (Dapil) adalah salah satu unsur penting dalam Pemilu tetapi sering terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian, padahal Dapil merupakan arena atau wadah kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya.

Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

Demikian kata Triati saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok Pemilu 2024 di ruang pertemuan Mami Hotel, Kampung Jawa, Kota Solok, Jumat (17/2/2023).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa menyatakan bahwa esensi penataan dan penetapan Dapil adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon anggota DPR/ DPRD di suatu daerah dan alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon.

Selain itu, pengaturan dan penetapan Dapil dalam Pemilu merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil adalah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dengan jumlah pendududuk Kota Solok 77.535 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Solok telah merancang dua daerah pemilihan.

Yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor Dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah,” jelas Asraf.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Kesbangpol, dan Sekretariat Panwascam. (MC-Kota Solok/toeb)