:
Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 9 Februari 2023 | 06:17 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 216
Solok, InfoPublik – Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan, bersifat ad hoc (sementara).
Menurut Triati, kerja pengawasan terdekat menghadapi tahapan Pemilu 2024 adalah pengawasan verifikasi faktual, dukungan Bakal Calon Anggota DPD serta pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
“Segera bekali diri dengan banyak membaca regulasi tentang dua hal tersebut yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa. Jaga integritas, profesionalitas dan netralitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan kerja-kerja Pengawasan Pemilu 2024,” pesan Triati saat menghadiri pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, di D’Relazion Resto & Cafe, Kota Solok, Senin(6/2/2023).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menambahkan, Panwaslu Kelurahan memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Panwaslu Kelurahan bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera menyesuaikan diri dalam konteks kerja-kerja pengawasan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024”, jelas Rafiqul.
Pelantikan PKD untuk Kecamatan Tanjung Harapan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, Danramil Kubung, Polsek Kota Solok, PPK dan undangan lainnya. (si)