Panwascam di Kota Solok Tes Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Jumat, 3 Februari 2023 | 23:19 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 298


Solok, InfoPublik – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan, Kota Solok melaksanakan tes wawancara Calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Pemilu 2024,  di Sekretariat Panwascam masing-masing pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2023.

Panwaslu Kelurahan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan dan Panwaslu Kelurahan bersifat ad hoc (sementara) serta Anggota Panwaslu Kelurahan berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap kelurahan.

Sebelumnya Panwascam Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan telah mengumumkan jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan pada tanggal 9-13 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 14-19 Januari 2023 dan pengumuman hasil peserta lulus administrasi pada tanggal 28 Januari 2023. Tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan dilaksanakan

“Jumlah calon anggota Panwaslu Kelurahan yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tes wawancara untuk Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 46 orang dan Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 38 orang,” sebut Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa saat meninjau pelaksaan seleksi, Kamis (2/2/2023).

Panwascam melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi adminitrasi dengan materi wawancara meliputi, penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan Pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan, serta Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu dan Kepemiluan.

Kemudian, integritas diri dan netralitas, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, pengetahuan muatan lokal, serta klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

Budi juga menjelaskan bahwa Panwaslu Kelurahan merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kelurahan yang terbentuk nantinya mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Selanjutnya mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MC-Kota Solok)