:
Oleh MC KOTA SOLOK, Sabtu, 4 Februari 2023 | 04:30 WIB - Redaktur: Tobari - 126
Solok, infoPublik - Kantor Kementerian Agama Kota Solok bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok melaksanakan sosialisasi zakat gaji dan tunjangan kinerja, bertempat di aula Abu Bakar, Jumat (3/2/2023).
Kasubbag TU Kemenag Kota Solok, H. Emil Isra, mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari kunjungan Plt. Kepala Kantor Kemenag ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok beberapa waktu lalu.
“Alasan mengapa kita menyalurkan zakat ke Baznas Kota Solok, sebab sesuai dengan syari’ah dan undang-undang, terjamin kepastian dan disiplin muzakki, amanah, efisien dan efektif dan tidak timbul sifat riya,” ungkap H. Emil.
Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan kerjasama dari Baznas dengan Kemenag, bukan hanya dari segi pengumpulan zakat tapi sampai penyalurannya.
Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan Kemenag bisa menyentuh Mustahiq disekitar kantor sampai KUA dan Madrasah di Kota Solok.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H . Zaini, menyampaikan berbagai program telah dilaksanakan oleh Baznas Kota Solok, di antaranya program Solok Sejahtera.
Yaitu berupa pemberian bantuan modal usaha, konsumtif, dan bedah rumah. Selanjutnya Program Solok Sehat, berupa bantuan berobat dalam dan luar daerah dan khitanan massal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baznas Kota Solok juga mempunyai Program Solok Cerdas, program ini dilaksanakan dengan pemberian bantuan pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.
Bantuan ini juga menyentuh pelajar dari kalangan kurang mampu untuk perguruan tinggi ke luar Negri.
Untuk masyarakat yang terdampak bencana Baznas Kota Solok memiliki program yang dinamakan Solok Peduli. Pada program ini juga disalurkan bantuan Hari Raya, bantuan untuk Ibnu Sabil, Fisabilillah, Muallaf dan Gharimin.
Terakhir Baznas memiliki program Solok Taqwa berupa bantuan untuk tahfiz Al-Quran, dan Bantuan guru MDTA Non PNS.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok ini juga disampaikan tujuan pengelolaan Zakat.
Sesuai dengan UU No, 23 Tahun 2011 pasal 3, yaitu meningkatkan efektifitas dan efisien pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Materi selanjutnya pemaparan Peraturan menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015, tentang syarat dan tata cara perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha ekonomi produktif.
Pasal 8 ayat 1 menyatakan Zakat Uang wajib dikenakan atas kepemilikan uang yang telah mencapai haul, nisabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%. (MC-Kota Solok/toeb)