:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Jumat, 3 Februari 2023 | 20:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 335
Tanjung Selor, InfoPublik - Pada tahun 2023 ini Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL untuk Kabupaten Bulungan kembali bergulir setelah Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan Lena Purnama Sari secara resmi melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Perumahan Korpri, Jumat (03/02/23).
Dalam sambutannya Lena Purnama Sari menyampaikan untuk tahun ini PTSL ini terdapat di 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas, yaitu Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Timur, Tanjung Palas Hilir, Tanjung Palas Hulu, Tanjung Palas Tengah dan Karang Anyar.
“Alhamdulillah PTSL kembali hadir, sesuai instruksi presiden 2025, seluruh bidang tanah harus terpetakan,” jelasnya.
PTSL, kata dia, menyasar semua lapisan masyarakat, berbeda halnya dengan Prona, di mana program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Untuk itu, kata dia, ini menjadi peluang yang baik bagi masyarakat pada 7 kelurahan sasaran tersebut.
“Jadi kegiatannya di tahun ini adalah pengambilan data fisik dan data yuridis. Tahun ini untuk data fisik ada skema baru, kalau tahun sebelumnya dilakukan pengukuran supresi di lapangan, tahun ini dilakukan pemotretan melalui udara, sehingga peta foto yang akan dijadikan dasar untuk data fisik,” sebutnya.
Untuk itu lanjutnya patok-patok atau batas bidang tanah pada 7 kelurahan tersebut harus terpasang, apabila ada yang tidak terlihat dalam peta maka kami akan turun ke lapangan dan lakukan pengukuran manual sehingga nanti tidak ada bidang tanah yang terlewatkan.
“Tahun ini Kantah Bulungan mendapat target, sertifikat hak atas tanah sebanyak 22 ribu lebih bidang tanah, ini pemecah rekor dari 2017. Kami berharap di 7 kelurahan ini setidaknya bisa mencapai 10 ribu bidang tanah bisa disertifikatkan,” imbuhnya.
Sementara itu Wabup Ingkong Ala mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Gemapatas tersebut, ia berharap agar seluruh lahan milik warga dan pemerintah daerah harus sudah tersertifikasi sehingga pemasangan tanda batas ini penting untuk segera dilakukan.
“Kemudian dengan adanya pemasangan tanda batas atau patok di setiap lahan milik masyarakat dan pemerintah daerah, akan mempermudah serta mempercepat petugas BPN dalam melakukan pengukuran,” jelasnya.
Dengan adanya Gemapatas tersebut, diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.
“Untuk itu, saya meminta agar setiap warga serta organisasi perangkat daerah yang masih memiliki aset lahan yang belum bersertifikat agar segera membuat pengajuan tanda batas,” terangnya.
Termasuk di dalamnya kata wabup aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulungan yang terdapat di 7 kelurahan agar segera dilengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar dapat segera diproses di Kantor Pertanahan.
“Ini tentunya akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada kita semua, termasuk di dalamnya kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya,” tutupnya.(MC Bulungan/sny)