:
Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 2 Februari 2023 | 14:45 WIB - Redaktur: Juli - 242
Jepara, InfoPublik - Penerapan sistem layanan persidangan elektronik atau e-litigasi, memudahkan pencari keadilan dari pendaftaran hingga putusan perkara. Hadirnya peradilan yang murah, cepat dan sederhana ini diyakini mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Penjabat Bupati Jepara melalui Kabag Hukum Setda Wafa Elvi Syahiroh, berharap sistem layanan tersebut dapat ditunjang dengan SDM advokat yang siap. Harapannya akses peradilan semakin terbuka luas, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Hal itu disampaikan dalam bimtek penerapan e-litigasi terhadap percepatan penyelesaian perkara.
“Terima kasih kepada DPC Asosiasi Advokat Indonesia Jepara dan seluruh narasumber atas terlaksananya bimtek penerapan e-litigasi hari ini,” ujar Wafa di Gedung Shima kompleks Setda Jepara, Kamis (2/2/2023).
Bagi pemerintah daerah hadirnya layanan persidangan elektronik, dikatakan Wafa, akan mendorong percepatan pembangunan daerah. “Karena permasalahan di bidang hukum menjadi salah satu faktor penghambat, utamanya di bidang investasi dan perizinan, kata dia.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Rigthmen M.S. Situmorang, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara, Zainal Arifin. Sementara, para peserta terdiri dari unsur praktisi hukum, dosen dan mahasiswa. (MC Kab. Jepara/Rizal)