Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Susun IKP

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 20 Januari 2023 | 17:17 WIB - Redaktur: Tobari - 185


Sleman, InfoPublik - Untuk mengidentifikasi dan memetakan, serta mengantisipasi potensi kerawanan pelanggaran Pemilu yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 di Kabupaten Sleman yang berlangsung di Hotel Eastparc Yogyakarta, Kamis (19/1/2023).

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dihadiri Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Sleman AKP Dwi Daryanto, Kepala Staf Kodim 0732/Sleman Mayor (Arm) Ronang Sasiarto.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, Pengurus Partai Politik, serta Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Berdasarkan paparan materinya, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan bahwa segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis disebut kerawanan pemilu.

Sedangkan penyusunan indeks kerawanan pemilu ditujukan untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu, serta menjadikan basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan di Kabupaten Sleman.

Dirinya menyebutkan konstruksi indeks kerawanan pemilu tersusun dari empat dimensi antara lain dimensi sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi yang masing-masing terdapat sub dimensi.

Keamanan, otoritas penyelenggara pemilu,dan otoritas penyelenggara negara merupakan sub dimensi dari dimensi sosial politik.

"Sedangkan dimensi penyelenggaraan pemilu mencakup hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan  pemilu, serta pengawasan pemilu,” beber Arjuna.

Di sisi lain, dimensi kontestasi atau persaingan yang meliputi hak dipilih, dan kampanye calon, serta dimensi partisipasi yang terdiri dari sub dimensi partisipasi pemilih, dan partisipasi kelompok masyarakat perlu dipetakan guna meminimalisir potensi kerawanan pemilu yang terjadi pada pemilu tahun lalu agar tidak terulang pada pemilu tahun 2024.

Hal senada diungkapkan oleh Masykurudin Hafidz selaku pemerhati pemilu yang menyebutkan tiga hal yang harus dipenuhi agar terwujud pemilu yang berintegritas, yakni adanya integritas awal dari penyelenggara, regulasi, dan pihak terkait. Kemudian adanya integritas proses penyelenggaraannya, peserta pemilu, dan mitra strategis.

Serta yang tidak kalah penting adalah adanya sifat legawa atau lapang dada bagi yang menang maupun yang kalah dalam pemilu.

“Bawaslu Sleman menyusun Indeks Kerawanan Pemilu dengan ditopang oleh empat dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang saling berkaitan agar dapat terwujud penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)