:
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 16 Januari 2023 | 22:18 WIB - Redaktur: Tobari - 235
Gorontalo, InfoPublik - Kementerian Agama merilis hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK, Minggu (15/1/2023), total pelamar secara Nasional sebanyak 224.518 pelamar, dan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 75.083 pelamar.
Sebagaimana dikatakan Sekjen Kemenag Nizar melalui laman kemenag.go.id, Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo HM Muflih B Fattah mengatakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo sejumlah 674 dari 1.782 pelamar.
Alhamdulillah, panitia sudah menyeleksi 1.782 pelamar, dan 674 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan bagi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id, mulai hari ini sampai 18 Januari 2023,” tegas Muflih, Senin (16/1/2023).
Sesuai yang ditegaskan Sekjen, Masa Sanggah tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
"Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Dan Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya
Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Mahmud Y. Bobihu menjelaskan pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun.
“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kiranya pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” ungkap Mahmud.
“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya sembari menguatkan pernyataan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan. (mcgorontaloprov/rls/toeb)