:
Oleh MC KAB SIAK, Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:09 WIB - Redaktur: Tobari - 740
Siak Sri Indrapura, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Siak, L Budhi Yuwono mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2023 per Januari sudah bisa di gunakan.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Siak senilai Rp2,4 triliun dipastikan sudah bisa digunakan per Januari ini oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya. Dengan catatan apa bila administrasinya terpenuhi.
"APBD 2023 sudah bisa digunakan sejauh administrasi sudah terpenuhi," ujarnya, di Siak, Sabtu (14/1/2023).
Dikatakannya, OPD juga telah menyusun dan menyerahkan aliran Anggaran Kas (Ankas) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 ke Badan Keuangan Daerah (BKD). "DPA dan Ankas juga sudah ditandatangani," katanya.
Dengan ditetapkannya Ankas, maka masing-masing OPD sudah bisa menggunakan anggaran tersebut.
Ia juga mengimbau kepada OPD untuk segera menyiapkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) akan program dan kegiatan yang dibuat. (MC-Humas Siak/toeb)