:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 11 Januari 2023 | 16:32 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 314
Sukadana, InfoPublik - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengeluarkan surat edaran larangan makanan ringan chiki ngebul dengan bahan nitrogen cair.
Surat Edaran (SE) bernomor 045/442/KESKB-III/I/2023 ini menindaklanjuti Surat Kemenkes Republik Indonesia Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor SR 01.07/111.5/67/2023 mengenai pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Untuk itu seluruh puskesmas di Kabupaten Kayong Utara dihimbau melakukan pengawasan terhadap penjualan makanan chiki ngebul yang menggunakan nitrogen cair di wilayah binaan puskesmas dan jika ditemukan segera melapor ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Selain itu, Puskesmas juga diminta agar melakukan koordinasi dengan sekolah yang berada di wilayah binaannya untuk melakukan pemantauan penjualan chiki ngebul di sekolah.
Kemudian, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari makanan chiki ngebul yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan, serta bahaya nitrogen cair yang perlu disosialisasikan apabila terdapat di makanan siap saji adalah radang dingin, iritasi, luka bakar, dan gangguan pernafasan.
Mengenai hal ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Iwan Dwi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan upaya pengawasan terkait jajanan yang viral tersebut.
"Pertama kami memerintahkan puskesmas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan kepada penjual bahwa itu mengandung nitrogen cair pada alat pendinginnya atau semacam cairan pendinginnya," kata Iwan saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 11 Januari 2023.
Iwan menerangkan, bahwa kandungan nitrogen cair sejatinya memang ada yang untuk dikonsumsi dan ada yang tidak untuk dikonsumsi.
"Jadi kita akan mengecek jenis pewarna makanan. Kemudian, nitrogen itu ada yang bisa untuk makanan aman dan tidak," terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada tenaga kesehatan dokter untuk menanyakan masyarakat apakah ada keluhan atau tidak setelah mengkonsumsi makanan tersebut.
"Terkait ada larangannya kita belum ada, kami menunggu instruksi dari pusat. Kami hanya sebatas pengawasan, pemantauan, dan himbauan," pungkasnya. (MC Kab. Kayong Utara/kang/Ag)