Oleh MC KAB SELUMA, Jumat, 6 Januari 2023 | 13:56 WIB - Redaktur: Tobari - 168
Tais, InfoPublik - Ketua Koperasi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang bernama Koperasi Konsumen Seluma Alap Sejahtera Marhakidinata, S.Pd, M.Pd didampingi Sekretaris Riduan Sabrin, ST, MT dan Bendahara Sumiati,SE, M.Si memimpin rapat anggota pertama Koperasi, Kamis (5/1/2023) di Aula Dinas Kesehatan Seluma.
Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma H. Hendarsyah, S.IP, MT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Almedian Saleh, SKM, ME, Staf Ahli dan seluruh Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Rapat anggota ini dalam rangka menerima masukan dan saran dari anggota sebagai landasan menyusun AD/ART Koperasi Konsumen Seluma Alap Sejahtera di mana keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah anggota.
Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin ST, MT dalam arahannya menyampaikan koperasi ini merupakan gagasan dari Bupati Seluma yang beranggotakan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Salah satu manfaat koperasi ini yaitu bergerak di bidang simpan pinjam yang dapat membantu anggotanya yang sedang membutuhkan dana.
"Bapak Bupati mengharapkan di Tahun 2023 ini, koperasi kita sudah berjalan agar anggotanya segera dapat merasakan manfaatnya," ujar Asisten III.
Ketua Koperasi Marhakidinata, S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa Koperasi Konsumen Seluma Alap Sejahtera ini telah berbadan hukum dengan Nomor: AHU-0066868.AH.01.29 Tahun 2022.
"Kami mengharapkan seluruh ASN dan non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma menjadi anggota koperasi dengan simpanan pokok sebesar Rp5 000 dan simpanan wajib sebesar Rp10.000 mulai dibayarkan pada bulan Januari ini paling lambat tanggal 20 Januari 2023," disampaikan Marhakidinata.
"Maksimal lama pinjaman selama 1 tahun dengan bunga pinjaman sebesar 1% selama satu tahun dan besaran pinjaman 15 juta untuk seluruh anggota," ujar Marhakidinata. (AMS/EM/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id