:
Oleh Prov. Kalimantan Timur, Senin, 26 Desember 2022 | 11:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 305
Samarinda, InfoPublik - Sesuai dengan Permendagri No. 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Terkait itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim melakukan rapat koordinasi melalui sinkronisasi, hormanisasi dan Integrasi kebijakan serta penyusunan rencana aksi terpadu di tingkat Provinsi di Ruang Rapat Kersik Luway Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/12).
Membuka kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Provinsi Kaltim Sufian Agus mengatakan, dalam penanganan konflik ada beberapa hal yang dilakukan secara terkoordinasi diantaranya meliputi pelaksanaan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Penanganan konflik tidak spontan terjadi. Tetapi ada tahapan kejadian yang mengawalinya maka dalam penanganan perlu adanya identifikasi masalah dan langkah keputusan yang cepat dan tepat," ujar Sufian Agus.
Lanjutnya, Sufian Agus meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait sebagai ujung tombak deteksi dini terjadinya konflik guna menjaga kondusivitas di Kaltim jelang Nataru 2023.
"Semoga di penghujung tahun ini tidak ada konflik jelang tahun baru 2023. Kita optimalkan sinergitas dalam meningkatkan efektivitas penanganan gangguan konflik sosial dalam bentuk deteksi dini," ungkapnya.
Tampak hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Muslimin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) serta perwakilan Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemprov Kaltim. (DiskominfoProvKaltim/Rzk/ty).