:
Oleh MC KAB SORONG, Minggu, 25 Desember 2022 | 08:52 WIB - Redaktur: Tobari - 268
Sorong, InfoPublik – Satuan Reserse (Satres) Narkoba setempat, kembali lakukan pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (24/12/2022).
Adapun anggota yang melaksanakan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, KBO, Kanit Opsnal dan anggota Opsnal Satres Narkoba. Dengan jumlah personel delapan orang.
Uraian kegiatan berdasarkan perintah lisan Kapolres Sorong, terkait pemberantasan peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukumnya, langsung diatensi Kasatres Narkoba melaksanakan penggeledahan di beberapa penjual Miras tanpa izin.
Tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan minuman lokal jenis cap tikus berada di belakang SMP Negeri 20 Kabupaten Sorong. Beralamat di Jalan Poros Petrochina, Kampung Yeflio, Distrik Mayamuk.
Barang bukti yang dimusnahkan untuk bahan laporan di TKP, yakni 2 drum plastik, yang berisikan bahan baku mentah, satu drum besi yang berisikan bahan baku mentah, 2 pipa penyulingan, satu drum besi tungku, dua jerigen ukuran 5 liter, 5 jerigen ukuran 25 liter.
Barang bukti yang diamankan untuk bahan laporan di TKP terdapat 2 gergaji mesin.
Tindakan yang dilakukan di TKP, mendata dan memusnahkan barang bukti Serta mengamankan barang bukti ke Mako Polres Sorong untuk bahan laporan. Hingga berita ini diturunkan, situasi dalam keadaan aman terkendali.
Demikian laporan kegiatan dari Kasatres Narkoba kepada Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, kembali dirilis Kasi Humas Iptu Amiruddin kepada sejumlah awak media di daerah ini. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)