:
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 21 Desember 2022 | 07:45 WIB - Redaktur: Tobari - 176
Sorong, InfoPublik - Berdasasarkan perintah lisan Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, terkait pemberantasan peredaran Miras (minuman keras) tanpa izin di wilayah hukum Polres setempat, langsung diatensi Kasat Res Narkoba melaksanakan penggeledahan di beberapa penjual Miras tanpa izin.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, KBO, Kanit Opsnal dengan jumlah delapan personel, Selasa (20/12/2022).
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di kios warna kuning Jalan Intimpura kilometer 20 Aimas. Barang bukti yang diamankan untuk bahan laporan di TKP pertama maupun di TKP dua di Kios berwarna hijau dengan alamat yang sama disebutkan tidak ditemukan barang bukti.
Sedangkan di TKP tiga, penjual Miras tanpa Izin yang bertempat di Jalan Klamono kilometer 18, dengan barang bukti yang diamankan, berupa Vodka Koboi 47 botol, Bir Bintang sebanyak 48 botol, Bir Bintang kaleng kecil 24 kaleng, Bir Singa Raja kaleng jumbo 72 kaleng, Bir Prost 24 botol.
Bir Prost kaleng jumbo 12 kaleng, Anggur Merah biasa: 3 botol, Vodka Robinson 3 botol, Whisky Mensen 3 botol, Whisky Dome 2 botol, Vodka Dome 2 botol.
Selanjutnya, di TKP empat penjual Miras tanpa izin, yang bertempat di Jalan Tuturuga kilometer 21 Aimas, dengan barang bukti, yang diamankan untuk bahan laporan.
Yakni Bir Bintang kaleng jumbo 54 kaleng, Bir Bintang kaleng kecil satu kaleng, Bir Anker kaleng jumbo 19 kaleng, Bir Guiness kaleng jumbo 3 kaleng, Bir Guiness kaleng kecil 5 kaleng.
Tindakan yang diambil di TKP, mendata dan mengamankan barang bukti ke Mako Polres Sorong untuk bahan laporan.
Demikian rilis laporan dari Kasat Res Narkoba, kembali ditindaklanjuti Kabag Ops Polres Sorong Kompol Farial M. Ginting, SH, S,IK kepada Kapolres AKBP Iwan P. Manurung, S.IK.
Selanjutnya diteruskan ke awak media di daerah ini, Rabu 21 Desember 2022. Hingga rilis berita ini diturunkan situasi dalam keadaan aman terkendali. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)