Senin, 7 April 2025 20:7:0

Jamin Kepastian Hukum Pengelolaan Air Minum, Agam Butuh Perda Perumda

:


Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 20 Desember 2022 | 17:20 WIB - Redaktur: Tobari - 180


Agam, InfoPublik - Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan air minum, Pemerintah Kabupaten Agam membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt Parpatiah saat membacakan penjelasan bupati atas Rancangan Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan.

Penjelasan tersebut disampaikan wakil bupati pada rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Selasa (20/12/2022).

Wakil bupati Agam itu menambahkan, sebelumnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Antokan diatur melalui dua perda. 

Namun, dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur perusahaan umum daerah, maka kedua perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai.

"Baik dari segi nomenklatur maupun materi muatannya, kedua perda yang mengatur PDAM sudah tidak lagi sesuai," katanya.

Sehingga ulasnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum, pemerintah daerah membutuhkan pengaturan yang relevan.

"Pemerintah daerah perlu menyusun Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan sebagai payung hukum dalam pengelolaan air minum," katanya.

Menurut bupati, Ranperda tentang pendirian Perumda dapat menjadikan Tirta Antokan lebih profesional, transparan, akuntabel, aspiratif dan sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Kami berharap, penjelasan ini dapat membantu anggota legislatif dalam memahami substansi ranperda yang diajukan, sehingga terdapat satu kesepahaman," ujarnya. (MC Agam/toeb)