:
Oleh MC KAB SORONG, Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:35 WIB - Redaktur: Tobari - 147
Sorong, InfoPubik – Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), diawali dengan penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Demikian sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, SH, saat membuka rapat paripurna dewan VI dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, berlangsung di gedung DPRD Aimas, Sabtu (17/12/2022).
Dikatakan, pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjadi dasar acuan dalam mencapai dan mengoptimalkan proram maupun kegiatan sebagai bagian umum pelayanan pemerintahan daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Hal itu digunakan sebagai acuan Pemda dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Maka, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, berupa target kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja, urainya seraya menutup sambutannya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)