Sejahterakan Buruh, 859 Orang Buruh Pabrik Terima BLT

:


Oleh MC KAB KULONPROGO, Jumat, 16 Desember 2022 | 17:51 WIB - Redaktur: Tobari - 221


Wates, InfoPublik – Sejumlah 859 buruh pabrik rokok di Kulon Progo menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCT).

Bantuan diserahkan  secara simbolis oleh Pj. Bupati Drs. Tri Saktiyana,M.Si di Aula PT. Putra Patria Adikarsa, Wates. Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.07/2019, Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan prosentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan  atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sehingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan atau Provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan  prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan menyalurkan BLT DBH CHT kepada 859 penerima dengan rincian  433 orang, dengan dana anggaran berasal dari APBD dan 426 penerima berasal dari dana anggran Top Up Provinsi DIY.

"Penyaluran diberikan 1 Kali dalam setahun dengan besaran @ Rp. 600.000,- melalui tranfer ke rekening Bank BPD DIY Cabang Wates," terang Yohanes Irianta, Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo.

Irianta menambahkan  sebelumnya bantuan ini ditangani oleh bagian perekonomian Setda tetapi tahun ini dan selanjutnya melalui Dinsos PPPA. Bantuan juga diberikan guna menekan  dampak inflasi bagi pekerja pabrik.

"Di Kulon  Progo ini bantuan diberikan hanya untuk para pekerja pabrik dan semoga dapat meringankan beban karena adany inflasi dan meningkatkan daya beli," imbuh Irianta.

Sementara Pj. Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana, menyampaikan alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Pemrintah tidak pro ataupun kontra terhadap rokok, pemerintah tidak melarang tetapi mengatur agar perokok dan bukan perokok dapat seimbang

"Cukai adalah bagian dari cara menyeimbangkan semua kebutuhan masyarakat," imbuh Tri Saktiyana.

Menurutnya dengan BLT DBHCHT  ini diharapkan daya beli tetap baik,bisa membantu juga tetangga sekitar sehungga Kulon Progo semakin maju dan sejahtera.

“Hal ini juga cara kita untuk meningkatkan kesejahteraan serta semoga  kesehatan para pekerja," kata Tri Saktiyana. (MC Kab.Kulon Progo/Hary/toeb)