:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 28 Oktober 2022 | 05:01 WIB - Redaktur: Tobari - 200
Subulussalam, InfoPublik- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam menggelar rapat pembahasan taushiyah kepada Pemerintah Kota Subulussalam yang dibuka oleh Ketua MPU Drs. Maskur, bertempat di aula kantor tersebut, kamis (27/10/2022).
Mengawali rapat, Ketua MPU Kota Subulussalam Drs. Maskur mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota MPU Kota Subulussalam yang telah meluangkan waktu hadir dalam rangka rapat membahas taushiyah kepada Pemeritah Kota Subulussalam.
Selanjutnya Ketua MPU menyampaikan Peraturan MPU Kota Subulussalam Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib MPU Kota Subulussalam. Rapat tersebut diikuti Wakil Ketua I Drs. Syarkawi Nur, Wakil Ketua II Ust. Rahmat Lubis, SPdI.
Juga anggota MPU antara lain Ust. Mansuri B, Ust. Amansyah, SPdI, Ust. Jamhuri, SHI, Ust. Rumsah Py, SPdI, Ust. Maksum Lb, SPdI. Serta Ust. M Shaleh Arifin, SPdI, Ust. Rasiman Manik, Ust. Abdul Aziz, Ust. Nasaruddin Capah juga Sekretaris MPU Alimsyah, SPdI dengan Notulis Risalah Verawati, SAP.
Beberapa poin taushiyah MPU kepada Pemerintah Kota Subulussalam yang mengadopsi sebagiannya dari Keputusan Komisi B Musyawarah Besar Ulama IV Kota Subulussalam yang lalu, antara lain ;
Pertama, menekan angka pengangguran, meningkatkan sumber daya tenaga kerja muda dengan memberikan pelatihan, bimbingan, hingga studi banding ke daerah lain yang lebih maju.
Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan dan peningkatan TPA/TQA agar menghasilkan hafidz dan hafidzah lebih banyak dan berkualitas.
Ketiga, lebih serius menangani pemberantasan pergaulan bebas, narkoba, kenakalan remaja, judi dan penyakit masyarakat lainnya. Keempat, lebih memperhatikan kesejahteraan Pengurus Syara.
Kelima, menerbitkan regulasi perekrutan Pengurus Syara’ yang lebih tegas dan mengikat;
Keenam, menerbitkan regulasi uji baca tulis Al-Qur’an untuk perekrutan Kepala Kampong. Ketujuh, mengalokasikan anggaran kegiatan pemberantasan buta huruf Al-Qur’an dan abjad.
Kedelapan, lebih serius menerapkan amanah qanun larangan hewan ternak berkeliaran terutama di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dan kesembilan, meminta sektor swasta dan seluruh pelaku usaha di Kota Subulussalam agar memperhatikan waktu ibadah sholat.
Ketua MPU Kota Subulussalam Drs. Maskur menutup rapat dengan membacakan hasilnya, pertama, akan membentuk tim perumus untuk merumuskan poin-poin taushiyah dengan menyusun redaksi bahasa yang lebih baik, kedua, akan menetapkan waktu/jadwal yang tepat dan secepatnya agar dapat silahturahmi penyampaian taushiyah kepada Pemerintah Kota Subulussalam. (Kota Subulussalam/toeb)