Bermedsos Memiliki Tanggungjawab Hukum  dan Moral

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 29 September 2022 | 15:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 209


Subulussalam, InfoPublik - “Bermedsos memiliki tanggungjawab hukum dan moral,“ ucap Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam  Zainal Abidin, SH kepada para siswa-siswi  SMAN II Simpang Kiri dalam mengisi program di sekolah tersebut.

Bertempat di lapangan bola volley SMAN II Simpang Kiri, Kamis (29/09/2022), Kepala Bidang Informasi Publik Zainal Abidin, SH mengatakan saat ini perkembangan tehnologi digital sangat pesat dan tak terbendung.

Selanjutnya ia  menanyakan  kepada mereka siapa yang tidak memiliki HP android? tanya Zainal Abidin.  Tak satupun dari para siswa-siswi acungkan tangannya bahwa dirinya tak punya HP.    

Dengan melihat fakta tersebut, semua siswa-siswi berjumlah 100-an lebih semuanya menggunakan HP  dan memanfaatkan media sosial yang tersedia seperti Instagaram, facebook, twitter, youtobe, telegram, whatsapp dan lain-lain.

Iapun mengingatkan bahwa mengunakan media sosial memiliki konsekuensi hukum agama, hukum positif yang berlaku di Indonesia dan moral.

Sebagai seorang muslim ada sandaran hukum yang dianutnya yakni Al quran dan Al hadits yang menjadi pijakan hidupnya. Ada perintah yang mesti dikerjakan dan ada larangan yang mesti dijauhkan, termasuk dalam menggunakan media sosial.

"Ada moral, etika, adab dan sopan santun termasuk tanggungjawab yang diembannya selaku muslim, melakukan hal yang positif ada pahala dan sebaliknya melakukan hal yang dilarang ada dosa.  Semuanya memiliki konsekuensi hukum sesuai perbuatannya," ungkapnya.

Untuk itu  ia mengajak para siswa dan siswi sekolah tersebut agar memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan memberikan dampak kemajuan untuk dirinya. “Jadilah orang yang bermanfaat untuk diri dan orang lain,“ pesannya.

Dikatakannya, dalam hukum positif di Indonesia ada aturan yang masyhur sering dibahas di televisi yakni  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal antara lain penjelasan pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, tanda tangan  elektronik,  penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik.

Dijelaskan juga  perbuatan yang dilarang seperti konten illegal antara lain kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, serta  intersepsi illegal, gangguan terhadap data/data interfence, penyelahgunaan alat dan perangkat/misuse of device.

Lebih lanjut ia menegaskan sebagai seorang pelajar yang sedang menuntut ilmu fokuslah pemanfaatan media sosial untuk pembelajaran hindari yang dilarang sebagaimana dijelaskan dalam UU ITE.

"Silahkan membuat akun media sosial seperti facebook, instagram, twitter, whatsapp, telegram , youtobe  dan lainnya namun perlu diingat agar media tersebut digunakan untuk hal yang positif dan bermanfaat saja, jangan untuk hal-hal yang sia-sia atau malah mengakibatkan kita berurusan dengan hukum," sebutnya.

Ia pun mengingatkan bahwa persaingan hidup dan tantangan zaman semakin berat maka jadilah orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, siap menjawab tantangan zaman. “Berlomba-lombalah dalam kebaikan,“ imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Kepala BIdang Informasi Publik Zainal Abidin, SH mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMAN II Simpang Kiri Dwi Respati, S.Pd. MM yang telah mengundang dan memberikan kepercayaan  hadir dan mengisi program. (MC Kota Subulussalam)