Juleha RPH Wajib Bersertifikat

:


Oleh MC KAB BATANG, Sabtu, 17 September 2022 | 17:51 WIB - Redaktur: Tobari - 198


Batang, InfoPublik – Juru Penyembelih Halal (Juleha) Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang bersertifikat di Kabupaten Batang masih sangat minim.

Untuk mengatasinya, Kantor Kemenag bersama MUI dan Dislutlkanak Batang, segera memberikan pelatihan khusus bagi Juleha sebelum melakukan penyembelihan unggas maupun hewan ternak besar.

Kasi Garazawa Kantor Kemenag Batang Siswoyo mengatakan, apabila Juleha belum bersertifikat, tentu RPH atau RPU pun belum dapat sertifikat halal.

“Efek besarnya, dirasakan para pedagang makanan berbahan dasar ayam potong maupun daging jika makanannya didaftarkan dalam sertifikasi produk halal, belum bisa diterima sistem,” katanya, saat ditemui, di Kantor Kemenag Kabupaten Batang,” Jumat (16/9/2022).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : saat menyembelih harus mampu memutus urat makan dan urat napas hewan, dilakukan dalam sekali potong bukan dipotong berulang kali serta membaca kalimat tauhid.

“Selain para kyai atau ulama, para petugas lapangan juga harus mendapat pelatihan. Minimal satu kecamatan ada satu petugas di RPH atau RPU, sehingga para pedagang bisa membeli dari satu sumber yang sudah dipastikan kehalalannya,” tegasnya.

Ia memastikan, sertifikasi halal yang diperoleh Juleha, akan membantu memudahkan para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sementara itu, Sekretaris MUI Batang yang juga menjabat Sekretaris Disperpuska, KH. M. Saefudin Zuhri membenarkan, bahwa dalam waktu dekat MUI dan Kemenag Batang akan bekerja sama untuk memberikan pelatihan kepada petugas penyembelih hewan agar memiliki sertifikat halal.

“Pelatihan untuk Juleha sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan halaqoh atau workshop untuk pengurusan sertifikatnya,” jelasnya.

Jika sebelumnya sertifikat halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), namun sekarang dikeluarkan oleh Pemerintah langsung melalui Kemenag RI.

“Biayanya pun lebih efisien, jika sebelumnya setiap pihak yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus merogoh kocek sampai Rp2,5 juta, namun tahun ini cukup mengeluarkan biaya Rp300 ribu karena pengurusannya melalui sistem online,” ungkapnya.

Ia mengimbau, agar para juru sembelih harus berbasis syariah. “Harus memiliki ilmu agama yang baik, bisa dari alumni pesantren dan berkompeten di bidangnya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi/toeb)