:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 309
Kubu Raya, InfoPublik – Sebanyak 40 layang-layang, 14 gelondongan, 3 gelasan, dan satu gerindra (alat penarik tali gelasan) diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP Kubu Raya, Polri, dan TNI AD. Penyisiran terhadap pemain layang-layang dilakukan di Desa Parit Baru, dan Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kamis (25/8/2022) sore.
Plt Kepala SatPol PP Kubu Raya, Rasudi mengatakan para pemain layang-layang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
“Mereka ini bermain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Apalagi ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan raya, yang terkadang melintas tali layangan di jalan,” terangnya dihubungi.
Kendatipun barang bukti diamankan, para pemain layang-layang kata ia, diberikan peringatan secara tertulis agar tidak melakukan hal serupa.
“Sudah kita data para pemain layang-layang itu, yang apabila masih kedapatan dengan orang yang sama akan kita tindak tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring), berupa kurungan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta,” jelas Kasatpol PP.
Dikatakannya, kegiatan razia bermain layang-layang memakai tali gelasan dan kawat ini akan menjadi agenda rutin. Untuk meminalisir adanya korban dari layang-layang, serta mensterilkan wilayah KKOP. Diketahui bersama merupakan daerah Bandara Internasional Supadio. (irdiansyah/MC KubuRaya)