Tiga SKPA Serahkan Arsip ke DPKA

:


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 8 Agustus 2022 | 03:46 WIB - Redaktur: Tobari - 170


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menerima arsip statis dari tiga intansi SKPA, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Sat Pol PP.

Kegiatan seremonial serah terima berlangsung di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang di hadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr Edi Yandra SSTP MSP, Kepala BKA Abdul Qahar, Perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perwakilan Sat Pol PP, pejabat stuktural serta arsiparis dari SKPA masing-masing.

Kepala BKA Abdul Qahar, mengatakan penyerahan arsip statis kepada DPKA sangat penting untuk dilaksanakan agar terciptanya tertib arsip dan hal ini telah diamanatkan dalam undang-undang.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DPKA, dimana telah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap arisparis kami, kita terdatanya arsip–arsip, hingga puncaknya pada hari ini kita menitipkan arsip yang kita miliki untuk disimpan dan dikelola sebagai mana mestinya,” ujarnya

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP mengatakan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang.

Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.

“Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan DPKA ke SKPA. 

“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” timpalnya.

Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke DPKA. (mc/02/toeb)