:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 14 Juli 2022 | 13:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 363
Kubu Raya, InfoPublik – Satuan Reserse Kriminal dan Narkotika, Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat ungkap empat kasus kriminal dan empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus-kasus tersebut disidik dan dilidik hanya dalam satu bulan lamanya.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.I.K mengatakan salahsatunya kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus menjanjikan pekerjaan untuk korban.
“Pelaku mengaku sebagai oknum anggota TNI. Dimana korban berasal dari daerah Sanggau yang dijanjikan pekerjaan namun hingga di wilayah Pontianak pekerjaan tersebut tidak ada,” ucapnya saat melaksanakan Release Press di Mapolres Kubu Raya, Rabu (13/7/2022).
Pelaku berinisial EN (49) dan korban KY (16) ini sama-sama bertemu di Pontianak, setelah dijanjikan pelaku ada pekerjaan seperti pelayan café, rumah makan, serta warung kopi. Korban merasa nyakin dengan pelaku karena mengaku sebagai oknum TNI dengan atribut lengkap yang dibeli pelaku melalui toko online.
“Hari kamis tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib terlapor juga nyetubuhi korban di penginapan yang mana sebelumnya terlapor membawa korban jalan-jalan terlebih dahulu,” terangnya dalam release press.
Sementara pelaku saat ditanya wartawan mengatakan pada saat pertama membawa jalan korban sempat mampir disuatu tempat karena hujan dan disitulah pelaku melancarkan jurus rayuannya. Melihat respon korban diam saja saat dirayu korban pun dicumbui oleh pelaku.
“Saat hujan saya tanya adek mau tidak nikah sama abang, dia diam. Saya tanya lagi dia menganggukkan kepala,” ucap pelaku yang diketahui juga telah memiliki istri ini.
Akibat aksi tak senonoh pelaku melanggar Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (irdiansyah/MC KubuRaya)