:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 30 Juni 2022 | 19:25 WIB - Redaktur: Tobari - 314
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bersama Kejaksaan Negeri Mempawah sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
Sosialisasi tersebut, dengan tema Pesan Mendunia, Cerita Rakyat jadi Alasan Merentas Peta Penjuru Desa pada Kamis (30/6/2022).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan klausul dalam PP tersebut juga ikut mengatur dalam penyelesaian konflik khusus dibidang pertanahan.
"Pada prinsipnya Pemerintah selalu melakukan tahapan mediasi terhadap problem lahan (tanah) karena banyak dimensinya,” ujarnya.
Usai membuka acara Sosialisasi PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah dalam tugas fungsi inventarisasi dan penyelesaian konflik, serta mediasi dibidang pertanahan, di Gardenia Sungai Raya.
Upaya memberikan kepastian hukum serta manfaat hukum ini sebutnya, tidak hanya untuk korporasi (perusahaan) bisa juga secara perorangan, Pemerintah dengan warga maupun keluarga dengan keluarga dan lain sebagainya.
“Hal-hal inilah harus kita lihat secara bijaksana dalam perspektif secara luas,” terang Bupati Muda Mehendrawan.
Sementara Kasidatun Kejaksaan Negeri Mempawah Erik Eko Bagus Mudigdho menyambut baik langkah-langkah Pemerintah daerah dalam menginventarisir tata ruang khususnya pertanahan. Mengingat kebutuhan alas hak tanah semakin meningkat dari tahun ke tahun.
“Kita sadari bersama konflik pertanahan memang cukup tinggi. Dimana kadang terjadi tumpang-tindih, dan pemalsuan seperti dikatakan bapak Bupati, urusan pertanahan ini tidak hanya soal pidana, ada juga unsur perdatanya serta tata usahanya,” ujarnya.
Pihaknya kata Erik Eko Bagus akan konsisten dalam mendampingi agenda Pemerintah daerah Kubu Raya untuk membantu penyelesaian mediasi bersama melayani masyarakat.
Menurutnya proses gugatan secara perdata dapat dilakukan proses mediasi antar pihak yang bersengketa.
“Jadi dari teman-teman yang ingin mengajukan gugatan, secara perdata harus ada mediasi kalau tahapan mediasi sudah dilalui tidak perlu melakukan upaya hukum lagi,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama Kabag Kerjasama Pertanahan BPN Kubu Raya Gusti Maulana menyebut dari PP Nomor 18 tahun 2021 adanya turunan Peraturan menteri Agraria yang juga mengatur secara tegas dalam hal mengunci celah-celah yang berpotensi menjadi permasalahan dikemudian hari.
“Dengan adanya Permen tersebut, kedepannya resiko-resiko yang timbul dapat diminimalisir,” tegasnya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)