Pemaparan Program Kemenag tentang Kehidupan Berkeluarga dalam Menekan Angka Perceraian

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Selasa, 28 Juni 2022 | 14:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 194


Bener Meriah, InfoPublik – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Hamdan, MA menjadi pemateri dalam Muzakarah (bertukar pikiran) Masalah Keagaman Tahun 2022, diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah dari tanggal 27 s/d 28 Juni 2022 dengan tema “Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Bener Meriah” yang diikuti 150 peserta di aula Sekretariat MPU Komplek Perkantoran Serule Kayu, Redelong.

Dalam meterinya Drs. H. Hamdan, MA menyampaikan, sesuai dengan Visinya Kementerian Agama yaitu, Kementerian Agama yang professional dan andal dalam memabangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong, mengawali penyampaiannya, Senin (28/6/2022).

Dijelaskan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Bener Meriah, berkaitan dengan tema kegiatan yang diselenggarakan MPU, Drs. H. Hamdan, MA terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum perkawinan yaitu Undang – undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, ungkapnya.

Ditegaskan Drs. Hamdan, MA, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan, dan tiap–tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah itu juga menyampaikan tentang program Kementerian Agama terhadap penguatan kehidupan berkeluarga yaitu, Bimbingan Calon Penganting (Catin), Bimbingan Perkawinan Pra Nikah, Bimbingan Cegah Nikah Usia Dini, Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Konsultasi/Keluarga Sepanjang Tahun dan Pusaka Sakinah.

Sedangkan upaya yang dilakukan dalam menekan angka perceraian, langkah–langakah yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran mediasi keluarga dan apparat kampung dan mengikutsertakan Lembaga Majelis Adat gayo (MAG) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam mediasi keluarga yang bersangkutan.

Drs. H. Hamdan, MA, juga menyampaikan grafik perkawinan dan perceraian di Kabupaten Bener Meriah, pada tahun 2020 jumlah perkawinan 1.512 dengan angka perceraian 232, tahun 2022 angka perkawinan tercatat 549 dan angka perceraian 252, sedangkan  data terakhir pada sampai bulan Mei 2022 dengan jumlah perkawinan 549 dan jumlah angka perceraian sebanyak 252.

Kegiatan Muzakarah MPU tersebut dilaksanakan dua hari (Senin s/d Selasa, 27 s/d 28 Juni) yang dibagi kedalam dua sesi dalam dua zona dan masing–masing zona diikuti oleh 75 peserta. Sesi pertama tanggal 27 Juni yang diikuti oleh zona 1 ( Kecamatan Bukit, Wih Pesam, Timang Gajah, Gajah Puti dan Kecamatan Pintu Rime Gayo, zona 2 terdiri dari Kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Permata, Mesidah dan Kecamatan Syiah Utama dilangusungkan besok 28 Juni 2022, dengan jumlah peserta keseluruhan 150 orang yang terdiri dari seluruh Kata KUA dan Penyuluh Agama Kecamatan, para Imam dan Mukim, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya. (Ks/Diskominfo – BM).