Rapat Paripurna, Wabup BU Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Kamis, 23 Juni 2022 | 11:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 276


Bengkulu Utara, InfoPublik - Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata SE, M.AP menyampaikan Jawaban Pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten BU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BU, di ruang rapat DPRD Kabupaten BU, Rabu ( 22/6/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH didampingi wakil ketua 1, anggota DPRD, Forkompimda, Kepala OPD, Organisasi Wanita dan tamu undangan.

Wabup BU Arie Septia Adinata,SE,M.AP menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) menindaklanjuti perda nomor 14 tahun 2016 Sistem Birokrasi mengikuti aturan tahun itu, membahas, mengkritik dan memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk membuat dan membangun kabupaten yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi dari segala sisi.

“Dalam jawabannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati BU, menyampaikan terimakasih kepada segenap fraksi-fraksi yang ada di DPRD BU yang telah meyampaian masukan dan pandangan terhadap keempat Ranperda yang diajukan eksekutif melalui pandangan umum fraksi-fraksi, .ungkapnya.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menyampaikan harapannya adanya Raperda Perubahan ke 2 dari Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah, ketika sudah disahkan maka harus ada perubahan yang baik, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemda, sehingga tidak terjadi benturan dilingkup pegawai yang ada di Kabupaten BU,” tutupnya. (MCBU, Nd/Rd)