KPP Tanjung Redeb Sosialisasikan Program PPS

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Kamis, 16 Juni 2022 | 17:11 WIB - Redaktur: Juli - 419


Bulungan, InfoPublik - Wajib pajak (WP) diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi pajak yang belum terpenuhi. Di mana hal ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib pajak prioritas.

PPS ini telah dibuka untuk masyarakat sejak 1 – 30 Juni 2022. Guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, Gubernur Kaltara, H. Zainal A. Paliwang hadir bersama dengan Bupati Bulungan Syarwani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto, di Kantor Bupati Bulungan, Rabu (15/6/2022).

Gubernur menjelaskan, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Hal itu meliputi dua aspek, yakni pembayaran pajak penghasilan dari pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta PPS.

Kemudian pajak penghasilan dari pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilapor dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menjelaskan tiga keuntungan PPS. Pertama bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak 2016 sampai dengan 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Kemudian yang ketiga, WP mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan /atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Per 14 Juni 2022, penerimaan dari PPS pada KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp96.905.466.446. Rinciannya dari program kebijakan pertama sebesar Rp83.664.916.773. Dari program kebijakan kedua sebesar Rp13.240.549.673. Tentunya hal ini sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak netto untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan sebesar Rp1,12 triliun dari target yang ditentukan sebesar Rp2,248 triliun,” jelasnya.

Dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan hanya sebesar 49,83 persen. “Sehingga perlu adanya usaha yang lebih agar target tersebut dapat tercapai,” tegas Mu’alif.(DKISP/MC Bulungan)