:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Sabtu, 11 Juni 2022 | 03:04 WIB - Redaktur: Tobari - 256
Kubu Raya, InfoPublik – Pemkab Kubu Raya Sosialisasi Pelayanan Publik Pasca Penetapan Permendagri No 52 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, yang dilaksanakan di halaman SDN 41 Sungai Ambawang Perumnas IV, Jumat (10/6/2022).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan aturan dalam regulasi tersebut salah-satunya mempermudah kerja perangkat tingkat Kecamatan antar dua daerah berbeda ini dalam pengurusan document kependudukan maupun menentukan hak warga yang melekat didalam kebijakan Pemerintah pusat dan daerah.
Misalnya ada warga yang dapat PKH (Program Keluarga Harapan) BLT (Bantuan Langsung Tunai) serta program Kementrian tenaga kerja jadi bisa langsung dialihkan.
"Jadi tidak usah khawatir akan hak-haknya,” ucapnya usai membuka acara Sosialisasi Layanan Publik Pasca Penetapan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
Dikatakannya zona pendidikan juga menjadi persoalan di Perumnas IV mengingat masih minimnya jumlah sekolah yang dibutuhkan di daerah tersebut.
“Sudah kita bicarakan dengan ibu Asisten I Setda Provinsi Kalbar, nanti kita ajukan permohonan untuk pembangunan sekolah, SMA dan sekaligus SMP,” tegasnya.
Lebih jauh kata Muda masing-masing kepala daerah telah menjalankan peraturan tersebut. Sementara Pemerintah Kota Pontianak, menjalankan tugasnya untuk mengdisposisikan warga-warga yang masing berstatus kota.
“Kepengurusan dokumen penduduk sekarang jauh lebih mudah, lebih cepat karena serba online. Data digital sudah ada, baik itu KTP yang dapat langsung diurus di kantor Camat setempat,” terangnya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)