Genjot Perluasan Cakupan Kepesertaan, BPJamsostek Gorontalo Terus Sasar Anggota Korpri hingga Non ASN

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:04 WIB - Redaktur: Tobari - 157


Gorontalo, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo terus menggenjot perluasaan kepesertaan bahkan menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat wadah anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) hingga tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Salah satu di antaranya di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memberikan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai di lingkungan dinas tersebut, BPJamsostek Cabang Gorontalo bersama Dinas Pendidikan Kota Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu, masing-masing oleh Hendra Elvian, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan Lukman Kasim, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengungkapkan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan program Jamsostek, khususnya bagi pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.

“Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” ungkap Hendra Elvian, Jumat (27/5/2022).

Hendra menuturkan banyak manfaat yang akan diterima ketika menjadi peserta Jamsostek.

Misalnya, ketika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja, maka peserta dapat memanfaatkan pelayanan perawatan dan pengobatan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek sesuai dengan sistem dan prosedur Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat memanfaatkan pelayanan perawatan dan pengobatan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena sesuatu dan lain hal, maka peserta dapat melakukan reimburse atas biaya yang telah dikeluarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Hendra.

Tidak hanya itu, biaya pengobatan dan perawatannya kecelakaan kerja unlimited sesuai indikasi medis.

Selanjutnya, peserta juga akan mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dan masih banyak lagi manfaat yang akan diterima peserta hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

"Bahkan peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian Rp20 juta santunan kematian, santunan berkala sebesar Rp500 ribu setiap bulan selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta, dan pemakaman sebesar Rp10 juta,” terang Hendra Elvian. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)