Kajati Sumbar Resmikan Uma Restoratif Justice di Tuapejat. Ternyata Ini Fungsinya

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat, 20 Mei 2022 | 15:19 WIB - Redaktur: Tobari - 225


Mentawai, InfoPublik - Perdana, Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Yusron meresmikan Uma restoratif justice Kejaksaan Negeri Mentawai di Tuapejat, Rabu (18/5/2022).

Peresmian Uma tersebut mengikuti peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice. 

Kami menjadikan Uma restoratif justice sebagai tempat konsultasi atau bimbingan hukum di Tuapejat dan harapannya dapat hadir di beberapa pulau atau desa lainnya di Mentawai.

"Oleh sebab itu, perlu kontribusi yang baik dari Pemerintah daerah Kepulauan Mentawai serta masyarakat setempat,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Siti Holija di kantor Bupati Kepulauan Mentawai.

Siti menyebutkan bahwa sekira lima tahun terakhir tindak pidana yang sering terjadi di Bumi Sikerei yaitu kasus pelecehan seksual. Sementara kasus narkotika dan pencurian sedikit. 

"Kita lebih banyak ke penegakan hukum sosial dan untuk meminimalisir tindak pidana yang sering terjadi di Kepulauan Mentawai, penting dibangun Uma restoratif justice di seluruh Kepulauan,"imbuhnya 

Ia menambahkan bahwa di Kepulauan Mentawai terdapat tulou (hukum adat) yang merupakan sarana perdamaian secara adat. Namun jika secara tulou atau adat tidak dapat diselesaikan, Kejaksaan dapat menerimanya di Uma restoratif justice.

Pada tempat yang sama, Yusron Kajati Sumbar menyebutkan bahwa kasus yang bisa diajukan di Uma restoratif justice yaitu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan kerugian korban di bawah Rp,2,5 juta.

Bukan semata-mata untuk persoalan restoratif justice saja. Apapun persoalan akan diselesaikan di uma restoratif justice ini sehingga kendala yang dihadapi masyarakat.

"Seperti persoalan perkawinan, pertanahan, dan semua yang menyangkut masalah hukum bisa diselesaikan di uma restoratif justice dan lebih dekat dengan masyarakat,"ujar Kajati Sumbar.

Rencananya, imbuhnya, sesuai instruksi Jaksa agung, restoratif justice ini juga akan berkembang ke kasus narkoba dan harapannya dapat terlaksana ke depannya.

Di sisi lain, Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyambut baik peresmian Uma restoratif justice tersebut dan menyampaikan terimakasih.

Harapannya, selayaknya kearifan lokal,  Uma yang merupakan kumpulan kelompok sosial, dapat menyelesaikan persoalan dengan nilai solidaritas yang dimiliki.

Sehingga muncul kesepakatan menangani persoalan melalui pendekatan yang ada. Sehingga dapat mencegah terjadinya riak-riak di tengah masyarakat seperti pengusiran, pembakaran rumah, dan lain sebagainya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok, Forkopimda, Staf ahli, Asisten, Kepala OPD Mentawai, dan media massa. (KS/toeb)