:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 13 Mei 2022 | 19:27 WIB - Redaktur: Tobari - 290
Subulussalam, InfoPublik - Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian menyerahkan SK CPNS Formasi Tahun 2021 kepada 225 CPNS Pemerintah Kota Subulussalam, bertempat di halaman Kantor Wali Kota Subulussalam, Jumat (13/5/2022).
Selain menyerahkan SK CPNS, Wali Kota juga menyerahkan SK Pensiun kepada 9 PNS yang telah pensiun dan yang akan memasuki masa pensiun, 164 PPPK untuk guru, dan kepada 201 PNS yang naik pangkat/atau golongan.
Untuk kesembilan PNS yang telah pensiun dan akan memasuki masa pensiun yakni, Ir. Sulisman, M.Si TMT Pensiun 1 Mei 2022, Drs. M. Yakub, MM TMT Pensiun 1 Agustus 2022, Rusli TMT Pensiun 1 Agustus 2022, Raimah, S. Pd TMT Pensiun 1 Januari 2023, Tri Gunanto, S.Pd. MM TMT Pensiun 1 Oktober 2022, Rosman, SKM TMT Pensiun1 April 2022, Ismail, SP TMT Pensiun 1 Juli 2022, Masri D, SP TMT Pensiun 1 Juni 2022 dan Kamaruddin, S.Pd TMT Pensiun 1 Maret 2022.
Mengawali kata sambutan, Wali Kota H. Affan Alfian mengucapkan selamat kepada CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS yang naik pangkat dan golongan.
Kepada PNS yang menerima SK Pensiun H. Affan Alfian mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan selama ini berupa pikiran, tenaga bahkan materil untuk kemajuan Kota Subulussalam.
Mudah-mudahan atas dedikasi dan pengabdian mendapatkan ganjaran pahala dari Allah serta menjadi amal jariyah, katanya.
Kepada penerima SK CPNS dan PPPK ia berharap setelah menerima SK ini tanamkan niat dalam hati masing-masing untuk memberikan pengabdian yang tulus dan ikhlas untuk membangun Kota Subulussalam sebagai wujud nyata rasa syukur kepada Allah atas perjuangan dan do'a yang sudah dikabulkan.
Dikatakan, melalui proses belajar yang keras, do'a yang tidak putus serta dengan restu orang tua maka saudara-saudari dinyatakan layak dan berhasil sebagai putra putri terbaik yang unggul dari ratusan bahkan ribuan orang yang mengikuti seleksi ASN formasi 2021 yang lalu.
Walikotapun berpesan kepada CPNS, PPPK, dan PNS yang menerima kenaikan pangkat/atau golongan, pertama, agar mematuhi peraturan dengan mempedomani Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Termasuk Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 37 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kota Subulusssalam yang didasari pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedua, harus memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai seorang ASN, ketiga, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, keempat, mampu memahami posisi, peran, tupoksi dan kewenangan instansi saudara, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan mampu bekerja sama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.
Kelima, dituntut untuk menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, jaga ucapan dan perbuatan dari hal-hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat ASN, keenam, semua PPPK, CPNS dan PNS agar ber-KTP Subulussalam sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan
Turut hadir, Wakil Wali Kota Drs. Salmaza, MAP, Sekda Ir. Taufit Hidayat, MM, Ketua TP PKK Kota Hj. Mariani Harahap, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK dan para Camat. (MC Subulussalam/toeb)