:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 27 April 2022 | 15:31 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 158
InfoPublik, Mentawai - Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran di tahun 2022. Hal ini tentu menjadi angin segar mengingat 2 tahun terakhir pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah.
Kapolsek Sikabaluan AKP Edi Surya Darman, mengatakan masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19.
Edi mengimbau bagi masyarakat yang merayakan lebaran adapun harus memperhatikan juga barang-barang bawaan sesuai dengan kebutuhan, selanjutnya pastikan rumah terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang-barang berharga di rumah, dan menjaga keamanan surat dan berkas kesehatannya.
"Kami akan memberikan rasa aman yang sebaiknya untuk masyarakat, karena kejahatan datangnya karena ada kesempatan maka dari itu tetap waspada," kata Edi Selasa (26/4/2022) di posko pengamanan pelabuhan pokai.
Setiap kapal yang berlabuh dan berlayar akan diberikan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(WnR)