Tahun 2022, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai Gelar Pembinaan Kearsipan Di OPD

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin, 25 April 2022 | 16:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 309


Mentawai, InfoPublik - Tahun 2022,  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai mengadakan kegiatan pembinaan kearsipan di OPD atau perangkat daerah yang menciptakan dan menghasilkan arsip, dan juga layanan perlindungan arsip.

Zulfikar, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai menyebutkan bahwa untuk arsip statis yang sudah lama dan memiliki nilai sejarah dan vital terkait keberadaan daerah, seharusnya sudah dilakukan penyimpanan.

Menurutnya, selama ini masih belum maksimal dilakukan karena minimnya kesadaran unit penghasil dan pencipta arsip di OPD untuk mengarsipkan secara baik dan benar.

"Kemungkinan karena kurang paham atau ketidaktahuan. Ada arsip yang dibuang padahal berdasarkan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip tidak boleh dibakar atau dimusnahkan begitu saja. Ada tahapannya, sama seperti aset. Ada proses Penyusutan dan penghapusannya,"ujar Zulfikar, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, memusnahkan arsip juga perlu melibatkan tim penilai dari Dinas Kearsipan dan perpustakaan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.

Jika sembarang saja membakar arsip, bisa dilaporkan ke Kepolisian dan diatur sebagai pelanggaran tindak pidana.

"Pengelolaan arsip statis yang memiliki nilai sejarah, masih belum terkumpul, hanya beberapa berkas dan belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak OPD yang belum tau dan sadar, juga karena SDM. Jika arsip sudah lama dan dinilai penting, itu bisa diarsipkan atau diserahkan ke kita. Hal ini belum terjadi dan juga karena dinamika pindah kantor, ini menjadi tantangan berat untuk menelusuri arsip yang berguna untuk sejarah ke depan,"tuturnya.

Ke depan Ia mengharapkan setiap OPD pencipta arsip memiliki arsip sendiri di OPD atau unit pengelola arsip melakukan sendiri penyimpanan arsip dengan baik dan benar. "Jika ingin melakukan penyusutan atau pemusnahan arsip, tolong berkoordinasi dengan Dinas Kearsipan,"pintanya.

Selanjutnya, imbuh Zulfikar, ke depan sesuai amanat UU tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023, salah satunya pengelolaan arsip dinamis akan digital melalui aplikasi Srikandi.

Nantinya akan bekerjasama dengan dinas Kominfo untuk mensosialisasikan arsip dinamis berbasis digital, ujarnya.

"Pembinaan arsip, tahun ini kita menargetkan 15 OPD dan sudah jalan 6 OPD yang sudah dilakukan pembinaan. Harapannya, setelah dibina, akhir tahun atau tahun depan kita akan melakukan pengawasan internal kearsipan. Kita beri reward atau nilai terhadap tata kelola arsip tiap OPD,"pungkasnya. (KS)