Kajati Aceh Urai Tupoksi Kejaksaan kepada Pejabat Pemko Subulussalam

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Sabtu, 9 April 2022 | 03:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 221


Subulussalam, InfoPublik - Kajati Aceh Bambang Bachtiar S.H., M.H mengurai tugas pokok dan fungsi kejaksaan kepada pejabat Pemerintah Kota Subulussalam pada saat temu ramah di aula Pendopo Walikota, Jumat (8/4/2022).

Kajati Aceh Bambang Bachtiar S.H., M.H mengatakan di hadapan Walikota dan seluruh pejabat Pemko Subulussalam bahwa kehadiran pihaknya di Kota Subulussalam adalah melakukan kunker untuk melihat secara langsung potret kinerja pegawai kejaksaan, melihat sarana dan prasrana  dan selanjutnya tim membuat kajian. "Pada saat mengunjungi daerah, dari hasil pengawasan tim Forkopimda di semua daerah kompak dan sinergi," ucapnya mengawali kata sambutannya.

Dikatakannya bahwa Tupoksi kejaksaan ada dua hal dalam penegakan hukum, pertama, pencegahan dan kedua penindakan. Untuk penindakan adalah hal terakhir yang dilakukan, lebih fokus dan prioritas pada pencegahan, ujarnya.

Di bidang pencegahan ada fungsi intelijen dan Datun, kedua fungsi tersebut agar bisa dimanfaatkan Pemko. Ada proyek-proyek strategis yang dikelola pusat atau daerah perlu dilakukan pengamanan dan pengawalan pihaknya. "Maka sejak perencanaan hingga selesai pekerjaan bisa melibatkan pihaknya untuk menjamin hasil pekerjaan dirasakan dan dimanfaatkan masyarakat," sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan semua proses mesti dilibatkan dari awal sejak hulu atau perencanaan hingga selesai pekerjaan jangan di tengah atau dihilir, pastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan.

Ia menambahkan bahwa aset daerah mesti dijaga dengan baik.  Dokumen seperti sertifikat harus ada agar jangan sampai diambil alih pihak ketiga. "Saat ini banyak mafia di Indonesia, seperti mafia minyak goreng atau mafia tanah," katanya.

Di akhir sambutannya ia mengingatkan Pemko dan Kejakasaan Subulussalam agar setiap MoU  tidak hanya menjadi kegiatan ceremony namun harus ada tindaklanjutnya. Setiap ada gejala di daerah lakukan early deteksi selesaikan di daerah. "Harmonisasi Forkopimda agar berjalan baik sehingga masyarakat merasakan manfaat dari hasil pembangunan," tuturnya.

Walikota H. Affan Alfian mengatakan bahwa pihaknya dengan Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra, SH.MH telah membuat terobosan, pertama,  adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Subulussalam dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam tentang penanganan masalah hukum dengan ruang lingkup kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Kedua, telah melauncing aplikasi Pedang Datun, dimana aplikasi ini merupakan aplikasi ciptaan Kajari Subulussalam. Ketiga, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Keempat, menindaklanjuti atas kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum di bidang optimalisasi peningkatan PAD Kota Subulussalam berdasarkan Qanun Kota Subulussalam tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kelima, beberapa waktu yang lalu telah  me-launching Sada Kata Desaku yang artinya Sadakata Desa Sadar Hukum, dan keenam, telah dilaunchingnya kampong Restorative Justice .

Turut hadir, Dandim 0118/Subulussalam.Letkol Inf Winas Kurniawan S.I.P.,M.Tr (Han), Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H, Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra SH.MH, Ketua Pengadilan Singkil. Hamzah Sulaiman SH, Ketua Mahkamah Syariah Subulussalam Fahrudin Ritonga S.H.I.,M.H.

Ketua MPU Kota Subulussalam H. Azharuddin Paetek, anggota DPRK Subulussalam Karlinus, Kakan Kemenag Subulussalam Juniazi S.Ag, Wakil Ketua MAA Kota Subulussalam Habibuddin, para pejabat eselon II dan III. (MC Kota Subulussalam)