Forkopimda Kota Subulussalam Ikuti Zoom Meeting Program Restorative Justice

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Rabu, 16 Maret 2022 | 18:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 226


Subulussalam, InfoPublik - Forkopimda Kota Subulussalam mengikuti zoom meeting program Restorative Justice (RJ) bersama  Jaksa Agung RI bertempat di Kantor Kepala Kampong Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri, Rabu (16/3/2022).

Unsur Forkopimda Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, Kapolres Subulussalam  AKBP Muhammad Yanis, S.I.K.M.H, Dandim 0118/Subulussalam diwakili Danramil 01/Sp.Kiri Kapten Inf Tomi M, S.Sos, Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra,SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Singkil H. Hamzah Sulaiman, S.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Subulussalam Faruddin Ritonga, S.H.I., MH.

Juga  Ketua MAA Kota Subulussalam M. Idris, Kepala Dinas DPMK Irwan Faisal,SH, Kabag Humas Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kiplan S.H, Kabag Hukum Supardi S.H, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam IGK Daulay, SH.M.H, Camat, Kepala Kampong Subulussalam Barat Salman S.H, dan Kepala Kampong Suka Makmur Amirudin Padang S.H.

Jaksa Agung RI DR. ST. Burhanuddin S.H.M.H melalui meeting zoom mengatakan pengukuhan Desa Restorative Justice (RJ)  merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI.

Tujuan dibentuknya Desa Restorative Justice di setiap daerah sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antar korban dengan pelanggar, tentunya semua ini dalam hal penegakan hukum.

Kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan artinya bahwa penanganan perkara itu tidak selalu berakhir di pengadilan.

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana serta prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, papar Kepala Kejagung RI DR. ST. Burhanuddin S.H.,M.H.

Salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Kegiatan meeting zoom tersebut diikuti seluruh Forkopimda Provinsi, Kab/Kota seluruh Indonesia termasuk Kota Subulussalam dan untuk Desa yang dikukuhkan menjadi Desa Restorative Justice (RJ) adalah Kampong Subulussalam Barat dan Kampong Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri  Kota Subulussalam yang memenuhi kriteria Desa RJ oleh Kajari Subulussalam. (MC Kota Subulussalam)