DPUPR Kembangkan Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Blora Secara Digital

:


Oleh MC KAB BLORA, Senin, 28 Februari 2022 | 09:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 279


Blora, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora mempermudah masyarakat untuk mengetahui informasi tata ruang secara digital.

Kepala DPUPR Kab. Blora, Samgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Banar Suharjanto,  mengungkapkan, melalui kanal simtarublora.id yang disusun tahun lalu akan dikembangkan lagi tahun ini.

"Sistem ini namanya TEMATA BLORA (sisTEm inforMAsi TAta ruang BLORA)," jelas Banar, Senin (28/2/2022).

Yang ingin disajikan melalui sistem ini, penyajian info tata ruang melalui sistem informasi (amanat Perda Kab Blora 5/2021 tentang RTRW Kab Blora 2021-2041).

"Itu sudah terlaksana," ucapnya.

Berikutnya, Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), menindaklanjuti Permen ATR/ KaBPN 13/2021 tentang KKPR dan SPPR.

"Permohonan secara online sudah bisa, hasil diambil secara manual," jelasnya.

Adapun fasilitas yang saat ini ada, Peta Tata Ruang Online.

"Itu untuk mengetahui rencana tata ruang suatu titik sekaligus mengetahui Ketentuan Umum Peraturan Zonasinya. Jadi bisa tahu kegiatan yang diizinkan dan tidak diizinkan," terangnya.

Berikutnya, Peruntukan Tata Ruang Blora, tabel Ketentuan Umum Peraturan Zonasi yang tercantum dalam Perda Kab Blora 5/2021.

Publikasi Tata Ruang Blora terkait peraturan perundangan Tata Ruang Kab. Blora.

Layanan Aduan Masyarakat yakni pengaduan melalui sistem dan Layanan Kontak Kami.

"Login Temata Blora, jika sudah punya akun maka bisa melakukan permohonan dokumen kajian KKPR Nonberusaha," kata Banar.

Menurut Permen ATR KaBPN 13/2021, KKPR berusaha dilayani melalui OSS sedangkan KKPR nonberusaha melalui sistem yang dikembangkan ATRBPN.

"Jika sistem ATRBPN belum siap maka daerah boleh mengembangkan sendiri. Saat ini sistem ATRBPN belum siap," ucapnya.

Dijelaskannya, Rencana Pengembangan Tahun 2022, yaitu Forum Penataan Ruang bisa melakukan validasi permohonan dokumen kajian KKPR melalui sistem ini.

"Perlu tandatangan elektronik. Saat ini hanya permohonan secara online saja yang bisa. Bupati/Kepala DPMPTSP bisa menandatangani KKPR melalui sistem ini. Penandatanganan KKPR Nonberusaha adalah kewenangan Bupati yang bisa dilimpahkan ke Ka DPMPTSP," tegasnya.

Dalam layanan digital itu juga dilengkapi dengan sebaran Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kabupaten Blora yang bisa diakses melalui Blora Command Center.

Untuk diketahui, sebagai wujud nyata keberhasilan pembangunan Kabupaten Blora dengan disusunnya sistem informasi tata ruang, maka informasi terkini terkait kondisi penataan wilayah di Kabupaten Blora dapat diketahui untuk dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan maupun dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Blora oleh masyarakat umum. (MC Kab. Blora/Teguh).