:
Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 24 Februari 2022 | 09:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 3K
Agam, InfoPublik - Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman serahkan secara simbolis produk sidang isbat terpadu di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (23/2).
Produk yang diserahkan ini seperti penetapan sidang isbat nikah dari Pengadilan Agama Lubuk Basung, buku nikah dari KUA Lubuk Basung, serta administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP-el dan dokumen lainnya dari Disdukcapil Agam.
Pasangan suami istri yang ikuti sidang isbat terpadu ini sebanyak 29 pasang. Meski pernikahannya telah sah secara agama, namun belum tercatat pada administrasi negara.
Bupati Andri Warman mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat ini, dalam memfasilitasi warga agar pernikahannya legal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“Kita harap kegiatan ini tidak hanya di Manggopoh saja, tapi menyeluruh di Kabupaten Agam, supaya dapat memfasilitasi warga yang belum memiliki buku nikah dan adminduk,” ujarnya.
Dikatakan, adminduk merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan, tentu pengurusannya didasari dengan adanya buku nikah bagi setiap warga negara.
“Maka kita imbau warga memanfaatkan ini, untuk melengkapi administrasi identitas hukumnya,” ajak bupati yang akrab disapa AWR ini.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Armen Gani mengatakan, sidang isbat terpadu ini khusus bagi warga sudah menikah yang sah sesuai syariat Islam, tapi tidak tercatat dalam administrasi negara.
“Meski secara agama sudah sah, tapi dalam aturan berlaku di negara ini perkawinan diakui apabila sudah memiliki buku nikah yang dikeluarkan pihak berwenang,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Nagari Manggopoh, Sri Martini bersyukur sidang isbat terpadu dilaksanakan di Manggopoh, karena menurutnya ini sangat membantu warga bagi yang sudah menikah tapi belum miliki buku nikah.
“Ke depan kita di nagari akan menganggarkan kegiatan ini, untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki buku nikah supaya bisa mengurus adminduknya,” katanya.
Ia menyadari, masih banyak secara adminduk warga di nagari itu belum terdata, tapi melalui terobosan-terobosan yang dilakukan Disdukcapil Agam dapat mempermudah dalam pengurusannya tanpa harus ke kantor instansi terkait.
“Namun untuk mengurusnya tentu harus ada buku nikah, ini yang akan kita fasilitasi,” sebutnya. (MC Agam)