Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI

:


Oleh MC KAB BINTAN, Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:21 WIB - Redaktur: Juli - 319


Bintan, InfoPublik - Letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, membuat Kabupaten Bintan Kepulauan Riau menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"Pemerintah Kabupaten Bintan saat ini telah membentuk Tim Terpadu khusus bagi penanganan penempatan PMI ilegal bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, Sabtu (19/2/2022). 

Ia juga menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Penempatan PMI ilegal tersebut telah dibentuk dalam SK Nomor 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Tim terpadu itu, nantinya bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.

Tim terpadu yang dibentuk juga nantinya akan lebih fokus kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan PMI secara ilegal yang melintas di Kabupaten Bintan, serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan PMI secara ilegal.

Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan tersebut diimbau untuk bisa langsung melaporkan kepada tim terpadu.

"SK Tim terpadu terkait penanganan penempatan PMI ilegal juga sudah ditanda tangani oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan kemarin," tutupnya