:
Oleh MC KAB BATANG, Jumat, 18 Februari 2022 | 16:46 WIB - Redaktur: Tobari - 280
Batang, InfoPublik – Sebanyak 48 porsi dari Calon jamaah haji (Calhaj) yang meninggal dunia maupun yang berhalangan tetap seperti sakit permanen, dilimpahkan kepada ahli warisnya.
Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim mengatakan, ahli waris dapat menerima pelimpahan porsi haji dengan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag.
“Porsi bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,” katanya, saat ditemui, di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Jumat (18/2/2022).
Ia menerangkan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain : menunjukkan porsi asli.
“Setelah persyaratannya lengkap, ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk menerima porsi yang telah dilimpahkan,” terangnya.
Secara otomatis pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp25 juta dilimpahkan kepada penerima porsi.
“Demikian pula ketika tiba masanya untuk melunasi menjadi kewajiban si penerima porsi,” tegasnya.
Ia memaparkan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jamaah haji meninggal dunia.
“Ada pula karena sakit permanen, rata-rata berusia lanjut. Beberapa penyakit yang diderita antara lain : stroke dan gagal ginjal,” ujar dia.
Ia menegaskan, bagi yang mengalami sakit permanen harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi/toeb)