Raperbup RDTR Perkotaan Tanjung Palas Dibahas di Pusat

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 14 Februari 2022 | 11:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 238


Bulungan, InfoPublik - Dalam rangka menyusun rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2022-2024, Bupati Bulungan Syarwani dan Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menghadiri rapat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah pusat di Sheraton Grand Jakarta Gandari City Hotel, belum lama ini.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Abdul Kamarzuki. Bupati dan Wabup Juga didampingi Kepala DPU-PR Bulungan, Khairul.

Bupati Syarwani menyampaikan, berdasarkan hasil rakor tersebut secara substantif Raperbup RDTR dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional beserta rencana rincinya, kebijakan nasional bidang penataan ruang, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya.

“Untuk proses lebih lanjut akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sudah dilakukan pra-validasi sehingga tidak lama lagi akan segera dilakukan pengesahan,” ungkap bupati

Selain itu lanjut bupati dalam menyusun Raperbub Bulungan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas, Pemkab Bulungan juga diminta melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari itu, bupati mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 525/K-XII/760 Tahun 2020 tentang Penetapan Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas, ditetapkan bahwa delineasi wilayah perencanaan berada di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 5.142,97 hektare yang meliputi 8 desa atau kelurahan.

"Dalam pengembangan kawasan itu mencakup Ibu kota Kabupaten Bulungan di Tanjung Palas, Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), dan Kawasan Foodestate yang delineasinya mencakup Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, dan Tanjung Palas Utara,” paparnya.

Lebih jauh dijelaskan bupati, penataan wilayah perencanaan itu bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Tanjung Palas sebagai Kota Mandiri yang berbudaya, bersinergi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap bencana.

“Penataan wilayah perencanaan ini juga terkonsep dengan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman yang inklusif dan terintegrasi dengan mempertimbangkan budaya lokal,” sebutnya.

Selain itu kata dia juga kegiatan yang bersinergi untuk mendukung pengembangan sektor potensial yaitu pertanian, pariwisata, dan industri, penyelenggaraan infrastruktur dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan untuk mendorong pengembangan kawasan, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, serta pengembangan ruang budidaya berbasis mitigasi bencana.

“Pemkab juga juga diarahkan untuk membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai pengganti Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dengan anggota yang terdiri dari anggota Forum TKPRD, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan perwakilan masyarakat,” pungkasnya.(MC Bulungan/BS/sny)