2 Kapal Banawa Akan Dioperasikan, Dedy : Paling Lambat Bulan Maret

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 20 Januari 2022 | 07:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 230


Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan di awal tahun 2022 berencana melakukan pengelolaan kapal pelayaran rakyat KM Banawa Nusantara 96 dan 130 yang merupakan pemberian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tahun 2019 dan 2020.

Perencanaan pengelolaan tersebut diawali dengan melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Kadishub Hendri Kurniawan bersama Kabag Pemerintahan Setda Kota Rakhmat Novar, Kabag Ekonomi Dadi Hartono, perwakilan Bapenda, perwakilan Bagian Hukum yang berlangsung di ruang rapat Dishub, Rabu (19/1/2022).

Pada kesempatan ini, Dedy mengatakan, semua pihak memberi masukan terkait pengelolaan kapal dan ia ingin pengelolaan dipercepat dan bisa difungsikan paling lambat bulan Maret.

"Kita punya kapal yang cukup baik ada 2, ini bantuan dari Kementerian Perhubungan. Disini kita ingin memaksimalkan ini, kemarin rencananya satu stanby di kota tuo, tapi akses masuk muara disana tidak memungkinka. Untuk itu kami sedang berfikir apakah akan dikelola pihak ke-3 atau kelola sendiri tapi akan ada kos. Karena sayang sekali kalau tidak dikelola, target kita februari atau maret sudah ada action," jelas Dedy.

Sementara di Mei 2021, dua unit kapal tersebut belum bisa dioperasikan atau dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota
Bengkulu. Apa sebab? berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Bardin melalui Kabid Pengendalian Operasional dan Transportasi, Irwansyah karena regulasi hukumnya belum ada.

Regulasi hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah peraturan walikota (perwal). Hingga kini, kata Irwansyah perwal tersebut masih berproses.

"Perwalnya kan sudah digodok dan informasi terakhir yang saya terima masih berproses di bagian hukum. Nanti juga perlu dievaluasi oleh provinsi sebelum ditandatangani atau disahkan oleh walikota," jelas Irwansyah.

Dikatakan Irwansyah, pihaknya (Dishub Kota) hanya tinggal menunggu menyiapan regulasi untuk memfungsikan kapal pelra tersebut. Setelah perwalnya ada nanti, ada kemungkinan kapal tersebut akan dipihak ketigakan alias dikelola oleh pihak ketiga. Atau, bisa juga dikelola sendiri oleh Dishub Kota Bengkulu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).