Setiap Siswa Wajib Tunjukkan Surat Vaksin COVID-19, saat Ambil Rapornya

:


Oleh MC KAB SORONG, Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:21 WIB - Redaktur: Tobari - 401


Sorong, InfoPublik – Setiap siswa  wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19, saat mengambil rapornya di sekolah.

Sehubungan dengan hal itu, Polres Sorong, Sabtu (15/12022), dalam rangka mempercepat capaian vaksinasi COVID-19 di daerah ini, diharapkan setiap peserta didik,  rapor bisa diterima setelah menunjukkan kartu vaksin.

Hal ini dilakukan,  sebab vaksinasi dosis satu di Kabupaten Sorong hingga saat ini   baru mencapai 57.500 orang atau sekitar 68.3%.

Untuk  mencapai persentase 70%, maka semua masyarakat perlu mendukung program vaksinasi. Salah satunya, adalah anak sekolah di Kabupaten Sorong, ujar Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK.

Personel Polres Sorong yang ditunjuk melakukan pengamanan ke sekolah–sekolah,  yang akan menerima rapor.

Dan,  meminta kepada pihak sekolah agar mematuhi edaran Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor : 1520/DP-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Siswa Wajib Vaksin Satu atau Dua, sebelum terima rapor, jelas Kapolres Sorong.

Pelajar dan Lansia di Kabupaten Sorong merupakan salah satu sasaran untuk mendapatkan vaksin. Lantaran  masih banyak yang belum divaksin,  karena alasan tertentu.

"Yang jelas,  untuk meningkatkan herd immunity, kita akan berupaya lakukan vaksinasi massal,  dan salah satunya itu kita sasar pelajar dan lansia di Kabupaten Sorong,” kata AKBP Iwan Manurung.

Demikian rilis berita dari Humas Polres Sorong Iptu Amiruddin kepada awak media ini. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)