:
Oleh MC KAB BINTAN, Selasa, 11 Januari 2022 | 14:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 979
Bintan, IndoPublik - Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan resmi akan dipusatkan di Kawasan Perkantoran Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, mulai tanggal 13 Januari 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. Ismail menuturkan bahwa dengan pindahnya kantor Disdukcapil ke kawasan perkantoran Bintan Buyu diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat dan terbaik untuk masyarakat Bintan demi mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Iya mulai tanggal 13 Januari 2022 ini, pelayanan administrasi kependudukan akan dipusatkan di Bintan Buyu. Kita berharap layanan adminduk nantinya dapat semakin maksimal," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Rencananya, Kantor Disdukcapil Bintan nantinya akan menempati gedung di belakang Kantor PUPR Bintan. Sebelumnya diberitakan, Disdukcapil Bintan kini sudah memiliki layanan adminduk secara online. Masyarakat nantinya dapat mengakses pelayanan adminduk yang diperlukan melalui sipanducapil.bintankab.go.id.
Ismail menambahkan di era digital seperti sekarang ini, semua urusan mudah di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, semua urusan menjadi mudah.
Selain si Pandu Capil Bintan, Disdukcapil Bintan juga memiliki layanan adminduk yang diberi nama " Pak Lawa (Pelayanan Konsultasi Lewat Whatsapp). Melalui layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat tersebut nantinya akan mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dll.
"Jadi banyak sekali kemudahan layanan yang akan kita berikan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan," tegasnya
Adapun nomer layanan konsultasi Disdukcapil Bintan yang dapat diakses masyarakat sebagai berikut ;
a. (Layanan KK, Kitas dan Kitap Nomer Hp. 082173616161).
b. (Layanan KTP El, KIA, Pindah/Kedatangan Nomer Hp. 081378156446).
c. (Layanan Data NIK Tidak Ditemukan Nomer Hp. 08127060695).
d. (Layanan Cek Rekam KTP Elektronik Nomer Hp. 08127060695).
e. (Layanan Akta Kelahiran Nomer Hp. 081364140180).
f. (Layanan Akta Kawin, Cerai, Mati Nomer Hp. 082268161377).
g. (Layanan Pengesahan/Pengakuan Anak Nomer Hp. 082288385300).
" Kita berharap semakin hari layanan Disdukcapil Bintan semakin berbenah. Kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh baik di kelurahan maupun kecamatan nantinya untuk mendapatkan layanan di Disdukcapil Bintan," tutupnya.