Masyarakat Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah Pelepasan Kawasan Hutan

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Rabu, 15 Desember 2021 | 17:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 358


Bengkulu Utara, InfoPublik - Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara Encep Mulya Nakhrowi, S.SiT., M.H, secara simbolis menyerahkan sebanyak 394 sertifikat tanah kepada masyarakat wilayah Kecamatan Giri Mulya dan Pinang Raya, di Halaman Kantor Camat Giri Mulya. Selasa (14/12/2021).

Bupati Bengkulu Utara menyampaikan, sesuai arahan Bapak Presiden RI bahwasanya di tahun 2025 pertanahan di Indonesia baik perkebunan,  perumahan dan lainnya telah disertifikatkan. Untuk Kabupaten Bengkulu Utara dengan target 300.000 bidang tanah yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Melalui BPN BU telah berhasil mensertifikatkan sebanyak kurang lebih 200.000 bidang tanah masyarakat di Bengkulu Utara, oleh karena itu, saya apresisasi ke BPN sinergisitas kolaborasinya berjalan dengan baik, kurang lebih sebanyak 70% lahan masyarakat Bengkulu Utara telah disertifikatkan," sampainya.

"Hari ini spesifik lahan yang dalam kawasan tapak rumahnya kita sertifikatkan terlebih dahulu, atas rekomendasi kementerian, dan untuk lahan garapannya masih diurus. Insyaallah dalam waktu dekat akan ada tim terpadunya akan turun kelapangan,"jelas Bupati Bengkulu Utara.

Kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Utara Ir. H.Mian, berpesan kepada masyarakat bahwa "Sertifikat itu adalah hak pribadi jadi harus dijaga dengan baik, gunakanlah dengan baik agar kedepannya dapat meningkatkan perekonomian keluarga nantinya,"tutupnya.

Turut hadir Asisten I Setdakab BU,  Danramil Giri Mulya, Kapolsek Giri Mulya, Kepala OPD terkait, Camat Giri Mulya, Camat Pinang Raya, dan masyarakat penerima sertifikat.(MC Bengkulu Utara/sy/dc).