:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Rabu, 15 Desember 2021 | 17:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 324
Bengkulu Utara, InfoPublik - Pemkab Bengkulu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Bengkulu Utara menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu dalam rangka Evaluasi Tingkat Kepatuhan Badan Publik se-Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Diskominfo BU melalui Kabid Pengelolaan Informasi Bari Oktari, S. STP didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Opini serta Aspirasi Publik Iin Herlena H, S.E,. MM berserta staf Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bengkulu Utara.
Dipimpin oleh Komisioner KIP Drs. Murdan Lair, S.H, yang didampingi Tenaga Ahli Ir. Hj. Bismalinda, M.Si dan Ibu Yuliana Sari, SH. Tahapan Evaluasi Tingkat Kepatuhan Badan Publik se-Provinsi Bengkulu ini merupakan rangkaian tahapan setelah sebelumnya melakukan Pengisian Self Assessment Questionaire (SAQ) yang terdiri dari 4 Indikator Pertanyaan yaitu Indikator Pengembangan Website, Indikator Pelayanan Informasi, Indikator Pengelolaan Informasi dan Indikator Penyebarluasan Informasi. Dengan tahapan selanjutnya adalah presentasi di KIP Bengkulu.
“Dalam rangka penilaian pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, KIP Bengkulu melaksanakan penilaian kepada PPID Se-Provinsi Bengkulu yang hari ini dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara. Kita melaksanakan visitasi dengan tujuan untuk mencocokkan antara apa yang sudah diisi dalam Self Assessment Questionaire (SAQ) sebelumnya dengan kenyataan yang dilapangan,” ungkap Komisioner KIP Bengkulu Drs. Murdan Lair, S.H.
Sebagaimana yang telah dipresentasikan oleh PPID Kabupaten Bengkulu Utara, beliau juga menyampaikan kepuasan mereka terhadap presentasi PPID yang menurutnya PPID di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami peningkatan dari tahun ketahun.
“Kalau penilaian kami Alhamdulillah Bengkulu Utara dari tahun ketahun mengalami peningkatan khususnya di bidang Keterbukaan Informasi Publik, setelah kami lihat fasilitas sudah memadai dan keterbukaan informasi publik sudah dilaksanakan sebaik mungkin,” tukasnya kembali.
Beliau berharap, PPID Utama Kab. Bengkulu Utara tetap bersinergi dengan KIP Bengkulu, dengan harapan kedepan semakin membaik sehingga dapat tercapai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pasal 28 F tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diturunkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu mewakili Plt Kepala Diskominfo Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kedatangan tim visitasi penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik dari KIP Provinsi Bengkulu dan menyatakan PPID Utama Kab.BU siap untuk terus berkolaborasi dengan KIP Provinsi Bengkulu demi mewujudkan sepenuhnya keterbukaan informasi publik di Bengkulu Utara. (MC Bengkulu Utara Ia)